BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau
kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran tersebut secara fisik atau
nonfisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap
harta benda lainnya, dibahas dalam jinayah. Pembahasan terhadap masalah yang
sama dalam ilmu hukum, dinamai hukum pidana yang merupakan
terjemahan dari bahasa Belanda, strafrecht.
Dalam kitab-kitab klasik, pembahasan masalah jinayah ini
hanya dikhususkan pada perbuatan dosa yang berkaitan dengan sasaran (objek)
badan atau jiwa saja. Adapun perbuatan dosa selain sasaran badan dan jiwa,
seperti kejahatan terhadap harta, agama, negara dan lain-lain tidak termusuk
dalam jinayah, melainkan dibahas secara terpisah-pisah pada berbagai bab
tersendiri. Buku atau kitab yang memuat rincian perbuatan pelanggaran atau
kejahatan dan hukuman yang diancamkan kepada pelaku perbuatan tersebut
dinamakanKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam bahasa
aslinya dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht.
Di indonesia pada dasarnya sistem hukum
yang dianut adalah sistem hukum kontinental atau Civil law dimana dalam sistem
ini Konstitusi memegang peranan penting dalam masalah pengaturan negara. Sistem
hukum Eropa Kontinental sendiri dianut oleh negara indonesia setelah merdeka
karena adanya kekosongan hukum pada saat indonesia merdeka, sehingga indonesia
langsung menjadikan sistem hukum ini sebagai sistem hukum yang berlaku di
indonesia. Sistem hukum ini adalah sistem hukum peninggalan belanda yang
berasal dari Perancis, yang dulunya berasal dari Romawi.
Sitem hukum islam biasanya dipakai oleh
negara yang pemegang kekuasaannya berbentuk khilafah islam dipegang oleh Raja
sebagai Imam atau Khilafah, bukan sistem presidensiil atau parlementer.
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi
mengapa indonesia tidak menggunakan sistem khilafah islam atau hukum islam
dalam penegakkan hukum yang ada di indonesia.
Padahal sebagai umat islam kita
mengetahui bahwa menggunakan hukum yang bukan hukum Allah atau hukum ciptaan
manusia itu tidak diperbolehkan dalam Al-Qura’an selama memang dalam aturannya
di dalam Al-Qur’an itu ada dan jelas, kecuali jika tidak ada aturanya.
Dalam sistem hukum islam jelas mempunya
Hirarki/kedudukan sumber hukum, sumber hukum islam diantaranya adalah
:a. Al-Qur’an (Kalam Allah) b. As-Sunnah (Hadist Rasulullah Muhammad
SAW) c. Ijtihad para Ulama Dan sumber hukum islam ini berlaku urutan jadi
Al-Qur’an yang menjadi rujukan utama untuk permasalahan hukum, bila
pengaturannya tidak ada dalam Al-Qur’an maka dapat melihat di As-Sunnah, dan
bila tidak ada pengaturannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah maka
diperbolehkan melakukan Ijtihad untuk melakukan metode penemuan hukum selama
itu belum diatur dan tidak bertentangan denga Al-Qur’an dan As-sunnah. Contoh
misalnya dalam hal tindak pidana narkotika tidak ada pengaturannya dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka dapat dilakukan Ijtihad. Dengan menarik
kesimpulan dan mencari suatu hukum yang mirip atau mendekati, seperti misalnya
narkotika disamakan dengan peraturan tentang Khamr, karena akibatnya bagi
manusia sama, yaitu melemahkan otak secara perlahan.
Oleh karena itu dalam makalah ini
dibuat untuk kemudian membandingkan Hukum pidana islam dan hukum pidana positif
yang berlaku di indonesia, hal-hal yang akan dibahas dikhususkan pada
perbedaan-perbedaan ancaman pidana, hukuman, atau pengaturan hukumnya
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dapat dirumuskan dari latar belakang diatas yaitu :
1. Apakah pengertian hukum pidana islam
?
2. Bagaimanakah Perbandingan
hukum pidana islam dan hukum positif di Indonesia dilihat dari segi pemidanaan,
akibat hukum atau punishment yang diberlakukan dari berbagai macam tindak
pidana yang diatur dalam sumber hukum islam dan sumber hukum positif yang ada
dan berlaku di Indonesia ?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Agar dapat memahami mengenai
hukum pidana islam
2. Agar dapat mengetahui bagaimana
perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana positip di Indonesia
D.
Manfaat
Agar
kita bisa mengetahui serta memahami bagaimana keberadaan hukum pidana islam di
balik hukum pidana positip di Indonesia sehingga tidak terjadi multi tafsir
terhadap hukum itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah
segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang
dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban).
sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hum yang terperinci dari AlQur'an
dan Alhadist
Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh
jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau
perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf sebagai hasil dari
pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al Qur’an dan Hadist.
Tindakan kriminal dimaksud, adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu
ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang
bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
Hukum pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung
kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. syari’at
Islam dimaksud secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia
untuk melaksankannya. Konsep kewajiban asasi syari’at yaitu menempatkan Allah
sebagai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada
pada orang lain. Setiap orang hanya pelaksana, yang berkewajiban memenuhi
perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan
dirinya dan orang lain.
a.
Asas-asas Hukum Pidana Islam
Asas-asas hukum pidana Islam adalah asas-asas hukum yang
mendasari pelaksanaan hukum pidana Islam, diantaranya:
Ø Asas Legalitas
Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada
pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang menyatakannya.
Asas ini berdasarkan pada Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 15 dan Surat
Al-An’am ayat 19.
Kedua ayat tersebut mengandung makna bahwa Al-Qur’an
diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW supaya menjadi peringatan (dalam
bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu.
Ø Asas Larangan Memindahkan Kesalahan
Pada Orang Lain
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan
manusia, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapat
imbalan yang setimpal.
Seperti yang tertulis pada ayat 38 Surat Al-Mudatsir, Allah
menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap
orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain.
Ø Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah adalah asas yang mendasari bahwa
seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah
sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas
persalahannya itu.
b.
Unsur-unsur Hukum Pidana Islam
Untuk menentukan suatu hukuman terhadap suatu tindak pidana
dalam hukum Islam, diperlukan unsur normative dan moral, sebagai berikut:
Ø Unsur Yuridis Normatif
Unsur
ini harus didasari oleh suatu dalil yang menentukan larangan terhadap perilaku
tertentu dan diancam dengan hukuman.
Ø Unsur Moral
Adalah kesanggupan seseorang untuk menerima sesuatu yang
secara nyata mempunyai nilai yang dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Ciri-ciri Hukum Pidana Islam
Ciri-ciri
hukum pidana Islam adalah sebagai berikut:
- Hukum Pidana Islam adalah bagian dan bersumber dari ajaran agama Islam
- Hukum Pidana Islam mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dicerai-pisahkan dengan iman dan kesusilaan atau akhlak Islam.
- Hukum Pidana Islam mempunyai istilah kunci, yaitu a)syariah, dan b) fikih.
- Hukum Pidana Islam terdiri dari dua bagian utama, yaitu 1) hukum ibadah dan 2) hukum muamalah dalam arti yang luas.
- Hukum Pidana Islam mempunyai struktur yang berlapis-lapis seprti dalam bentuk bagan bertingkat.
- Hukum Pidana Islam mendahulukan kewajiban dari hak, amal, dan pahala.
- Hukum Pidana Islam dapat dibagi menjadi: 1) hukum taklifi, 2) hukum wadh’i.
B.
Perbandingan
hukum pidana islam dan hukum positif di Indonesia
Untuk mengetahui perbandingan antara
hukum pidana islam dengan hukum pidana positif yang berlaku di indonesia maka
kita harus memandang dari segi hukumnya, akibatnya, dan pemidanaannya. Hukum pidana yang berlaku di
Indonesia hingga kini merupakan peninggalan penjajahan Belanda yang dilandasi
oleh falsafah yang berbeda dengan falsafah yang dianut bangsa Indonesia,
seperti mengutamakan kebebasan, menonjolkan hak-hak individu, dan kurang
berhubungan dengan moralitas.
Ancaman pidana yang dijatuhkan oleh para hakim di sidang pengadilan
seringkali tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya korban
kejahatan dan keluarganya. Berbagai kejahatan dengan kekerasan seperti
perampokan, pencurian, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan yang setiap hari
terjadi di depan mata masyarakat hanya diganjar hukuman ringan. Ditambah dengan
faktor krisis multidimensi dan lemahnya penegakan hukum, masyarakat yang
terhimpit berbagai beban bangkit melakukan perlawanan secara masal terhadap
berbagai macam kejahatan tadi dan akibatnya sering sangat fatal.
Hukum pidana Islam ditandai oleh kuatnya celupan (shibgah)
keagamaan. Dengan demikian ketaatan seorang muslim pada hukum ini bukan atas
dasar ketakutan, tetapi atas dasar kesadaran iman. Dengan demikian
menjalankan atau menegakkan hukum ini dalam pandangan seorang muslim merupakan
bagian dari keislaman yang total, hukum ini juga berfungsi menjaga nilai-nilai
moral (akhlak) karena hukum diturunkan dan sanksi dijatuhkan untuk menjaga
akhlak manusia
Dalam sistem pidana islam tentu jika
dibandingkan dengan hukum pidana positif atau hukum eropa kontinental, keduanya
memiliki banyak perbedaan yang cukup signifikan. Dalam pengaturan dan bentuk
hukuman pun berbeda. Jika dalam hukum islam kita mengenal adanya Qisas, Dziyat,
Hudud, rajam, cambuk dan lain sebagainya sebagi bentuk hukuman, dalam hukum
positif kita akan menemukan bentuk hukuman seperti yang terdapat dalam pasal 10
KUHP pidana terdiri atas :
ü pidana pokok
berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan.
ü Pidana tambahan
berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan
pengumuman putusan hakim.
Perbedaan dalam hal hukuman yang
terdapat dalam hukum pidana islam dan hukum positif di indonesia ada dalam
beberapa tindakan pidana yaitu seperti :
1.
Pembunuhan dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qura’an sudah jelas aturannya
bahwa manusia dilarang untuk saling membunuh hal ini dijelaskan dalam surat
(Al-isra : 33 )
”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan
barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” { Q.S
17 : 33 }
Dalam Al-Qur’an pengaturan tentang
pembunuhan ada mengenai 2 hal :
a. pembunuhan yang dilakukan secara sengaja
pengaturannya dalam Al-Qur’an :
- yang pembalasannya harus dilakukan di
dunia ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula).Yang demikian
itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih” (Q.S
Al-baqarah : 178)
- yang pembalasannya di akhirat ”Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Q.S An-Nisaa : 93)
b. pembunuhan yang dilakukan tidak secara sengaja
”Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang
mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa
membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diatyang diserahkan kepada keluarganya
(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia
(si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa
dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah.Dan adalah
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S An-nisaa : 92)
Hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam Al-Qur’an adalah
berlaku Qishaash seperti dalam (Q.S Al-baqarah : 178) , (Q.S
Al-Maidah : 45), adapun dalam islam berlaku sistem pemaafan atau damai
dalam pembunuhan, apabila keluarganya kemudian dengan lapang dada menerima,
apalagi pembunuhannya itu tidak disengaja maka dalam hal ini dapat
diberlakukan Diyat atau membayar denda, sesuai yang tercantum
dalam Al-Qur’an yaitu dalam surat (Q.S Al-Baqarah : 178) yang telah dipaparkan
diatas.
Dalam shirah sahabat pada juga dijelaskan pernah suatu
ketika ada seseorang yang membunuh karena kekhilafan, keluarganya tidak mau
untuk memaafkannya, orang tersebut akhirnya diputuskan untuk dihukum Qishaash,
tapi orang tersebut meminta untuk pergi dulu ke tempat asalnya untuk menunaikan
amanahnya. Dan ada seorang sahabat Rasulullah yang kemudian menjadi jaminannya.
Esoknya ketika ditunggu orang tersebut tidak datang, akhirnya menimbulkan kekhawatiran
karena jaminannya adalah salah seorang sahabat rasul yang sangat disayangi
dikalangannya, ketika suudzhon para sahabat sudah muncul akhirnya orang itu
datang dengan tergesa-gesa sambil memohon maaf karena ternyata urusan yang
harus diselesaikannya memakan waktu lebih lama daripada yang
dijanjikan. Kemudian Umar bertanya mengapa dia kembali padahal dia ada
kesempatan untul melarikan diri, dia menjawab azab tuhan-Nya lebih pedih
daripada azab di dunia. Lalu Umar menyuruh keluarganya untuk memaafkannya dan
orang yang membunuh tadi untuk membayar dziyat, keluarganya pun memaafkannya
karena melihat kesungguhan hati dari si pembunuh tersebut. Sehingga terjadilah
damai antara keduanya.
2. Pembunuhan dalam hukum positif di indonesia
Dalam hukum positif di indonesia pengaturan tentang
pembunuhan terdapat dalam Kodifikasi hukum yaitu dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang selanjutnya disingkat KUHP. KUHP dibagi menjadi 3 buku, yang
pertama berisi tentang ketentuan umum, yang kedua berisi tentang kejahatan, dan
buku ketiga tentang pelanggaran.
Pengaturannya diatur dalam Bab XIX yaitu mengenai
kejahatan terhadap nyawa dari pasal 338 – 350 KUHP. Yang aturannya adalah :
a.
Pasal 338 Barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
b.
Pasal 339 Pembunuhan yang diikuti,
disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
c.
Pasal 340 Barang siapa dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
d.
Pasal 341 Seorang ibu yang karena
takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak
sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e.
Pasal 342 Seorang ibu yang untuk
melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,
dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
f.
Pasal 343 Kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
g.
Pasal 344 Barang siapa merampas
nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
h.
Pasal 345 Barang siapa sengaja
mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau
memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
i.
Pasal 346 Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
j.
Pasal 347 (1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
k.
Pasal 348 (1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
l.
Pasal 349 Jika seorang dokter,
bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
m. Pasal
350 Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan
rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Dalam Hukum Pidana Positif di indonesia
yang menjadi perbedaan adalah bahwa tidak dapat dilakukan damai secara hukum
antara keluarga pihak yang dibunuh dan orang yang membunuh. Jadi walaupun
ada perdamaian antara kedua belah belah pihak proses pidananya tetap berjalan.
Dalam hukum pidana positif di indonesia tidak dikenal damai yang menggugurkan
proses pidana kecuali untuk kasus yang memuat delik aduan, seperti kasus
pencurian dalam keluarga dan kasus perzinahan atau perselingkuhan bagi
suami/istri. Delik aduan dapat dicabut kembali apabila pihak yang mengadukan
tindakan pidana tersebut mencabutnya.
Perbedaannya dalam hukum pidana islam berlaku Qishaash dan
Dziyat, sementara dalam hukum positif di indonesia yang di berlakukan adalah
pidana penjara, kurungan, denda seperti pidana mati dan seumur hidup.
Sementara itu dalam kasus pidana positif yang berlaku di
indonesia tidak berlaku perdamaian secara hukum bila terjadi perbuatan melawan
hukum yang melanggar kejahatan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh
jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau
perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf sebagai hasil dari
pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al Qur’an dan Hadist.
Tindakan kriminal dimaksud, adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu
ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang
bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
Adapun Perbandingan hukum pidana islam dan hukum
positif di Indonesia dilihat dari segi pemidanaan, akibat hukum atau punishment
yang diberlakukan dari berbagai macam tindak pidana yang diatur dalam sumber
hukum islam dan sumber hukum positif yang ada dan berlaku di Indonesia seperti :
1. adanya perbedaan hukuman dan
akibat hukum dalam tindak pidana pembunuhan. perbedaannya dalam hukum
pidana islam berlaku Qishaash dan Dziyat, sementara dalam hukum positif di
indonesia yang di berlakukan adalah pidana penjara, kurungan, denda seperti pidana
mati dan seumur hidup.
2. dalam hukum pidana islam dapat
diberlakukan damai bila pihak keluarga atau ahli waris memaafkan si pelaku
tindak pidana, dan pelaku tindak pidana wajib untuk membayar Dziyat bagi
keluarga yang ditinggalkan. sementara itu dalam kasus pidana positif yang
berlaku di indonesia tidak berlaku perdamaian secara hukum bila terjadi
perbuatan melawan hukum yang melanggar kejahatan. Adapun perdamaian bisa
dilakukan dalam hal delik aduan, delik aduan dapat dicabut oleh si pelapor.
B.
Saran
Untuk dapat memahami lebih mendalam
mengenai bagaimana perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana
positif di indonesia maka perlu adanya pengkajian lebih jauh terhadap kitap
undang-undangnya secara rinci per bab.
DAFTAR PUSTAKA
Santoso,
topo.1998. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani
Press
Zainudin
Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2007),
hlm.5-7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar